Video K3


Selamat malam teman-teman :) Blogger...
Hari ini kami mau share nih video tentang K3 bisa di tonton langsung atau kalo mau lebih banyak teman-teman blogger bisa buka di youtube langsung yah selamat menonton :)


 



 



Thursday, March 3, 2016
Posted by Wisnu Gilang Ramadhan
Posted by Wisnu Gilang Ramadhan

K3 dalam bingkai Indonesia (Untuk Indonesia yang Lebih Produktif)



Kondisi  keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perusahaan di Indonesia secara umum diperkirakan termasuk rendah. Pada tahun 2005 Indonesia menempati posisi yang buruk jauh di bawah Singapura, Malaysia, Filipina dan Thailand. Kondisi  tersebut mencerminkan kesiapan daya saing perusahaan Indonesia di dunia internasional masih sangat rendah. Indonesia akan sulit menghadapi pasar global karena mengalami ketidakefisienan pemanfaatan tenaga kerja (produktivitas kerja yang rendah). Padahal kemajuan perusahaan sangat ditentukan peranan mutu tenaga kerjanya. Karena itu disamping perhatian perusahaan, pemerintah juga perlu memfasilitasi dengan peraturan atau aturan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Nuansanya harus bersifat manusiawi atau bermartabat.                   
Keselamatan kerja telah menjadi perhatian di kalangan pemerintah dan bisnis sejak lama.  Faktor keselamatan kerja menjadi penting karena sangat terkait dengan kinerja karyawan dan pada gilirannya pada kinerja perusahaan. Semakin tersedianya fasilitas keselamatan kerja semakin sedikit kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja.
Di era globalisasi dan pasar bebas WTO dan GATT yang akan berlaku tahun 2020 mendatang, kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu prasyarat yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi perdagangan barang dan jasa antar negara yang harus dipenuhi oleh seluruh negara anggota, termasuk bangsa Indonesia. Untuk mengantisipasi hal tersebut serta mewujudkan perlindungan masyarakat pekerja Indonesia; telah ditetapkan Visi Indonesia Sehat 2010 yaitu gambaran masyarakat Indonesia di masa depan, yang penduduknya hidup dalam lingkungan dan perilaku sehat, memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas.

Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja (KK) di kalangan petugas kesehatan dan non kesehatan kesehatan di Indonesia belum terekam dengan baik. Jika kita pelajari angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja di beberapa negara maju (dari beberapa pengamatan) menunjukan kecenderungan peningkatan prevalensi. Sebagai faktor penyebab, sering terjadi karena kurangnya kesadaran pekerja dan kualitas serta keterampilan pekerja yang kurang memadai. Banyak pekerja yang meremehkan risiko kerja, sehingga tidak menggunakan alat-alat pengaman walaupun sudah tersedia. Dalam penjelasan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan telah mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan disekitarnya.
Setiap orang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuan hidupnya. Dalam bekerja Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan faktor yang sangat penting untuk diperhatikan karena seseorang yang mengalami sakit atau kecelakaan dalam bekerja akan berdampak pada diri, keluarga dan lingkungannya. Salah satu komponen yang dapat meminimalisir Kecelakaan dalam kerja adalah tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan mempunyai kemampuan untuk menangani korban dalam kecelakaan kerja dan dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk menyadari pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.
Menurut Mangkunegara (2002, p.163) Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
Indikator Penyebab Keselamatan Kerja
Menurut Mangkunegara (2002), bahwa indikator penyebab keselamatan kerja adalah:
  1. Keadaan tempat lingkungan kerja, yang meliputi:
  2. Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang berbahaya yang kurang diperhitungkan keamanannya.
  3. Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak
  4. Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.
  5. Pemakaian peralatan kerja, yang meliputi:
  6. Pengaman peralatan kerja yang sudah usang atau rusak.
  7. Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengaman yang baik Pengaturan penerangan.

Fasilitas Atau Sarana/Prasarana Tenaga Kesehatan
Sarana/Prasana Kesehatan adalah sarana kesehatan yang meliputi berbagai alat / media elektronik yang harus ada di  Tempat Kerja Kesehatan untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan dan faktor yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan perorangan dan masyarakat. (Sardjito, 2012).
  1. Disain Sarana / Prasarana Kesehatan harus mempunyai sistem yang memadai dengan sirkulasi udara yang adekuat agar suasana di dalam ruangan tersebut menjadi nyaman.
  2. Disain Sarana / Prasarana Kesehatan harus mempunyai pemadam api yang tepat terhadap segala sesuatu yang bisa menyebabkan terjadinya kebakaran.
  3. Harus tersedia alat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaam (P3K)
TUJUAN PENERAPAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA :
             Secara umum, kecelakaan selalu diartikan sebagai kejadian yang tidak dapat diduga. Kecelakaan kerja dapat terjadi karena kondisi yang tidak membawa keselamatan kerja, atau perbuatan yang tidak selamat. Kecelakaan kerja dapat didefinisikan sebagai setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Berdasarkan definisi kecelakaan kerja maka lahirlah keselamatan dan kesehatan kerja yang mengatakan bahwa cara menanggulangi kecelakaan kerja adalah dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan atau mengadakan pengawasan yang ketat. (Silalahi, 1995)
Keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak.

Daftar Pustaka
Markkanen, Pia K. 2004. Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia. Philippines : International Labour Organization (ILO)
Suma’mur P. K. 1993. Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan. Haji Masagung. Jakarta
http://budayasafety.blogspot.co.id/2013/10/artikel-tentang-keselamatan-kerja-k3.html
https://sams4droid.wordpress.com/2014/09/29/pelatihan-jaringan-komputer-dan-lan-artikel-k3-keselamatan-dan-kesehatan-kerja/

Tuesday, March 1, 2016
Posted by Wisnu Gilang Ramadhan
Tag :

Langkah-langkah dalam penerapan K3




Setiap sistem manajemen K3 mempunyai elemen atau persyaratan tertentu yang harus dibangun dalam suatu organisasi. Sistem manajemen K3 tersebut harus dipraktekan dalam semua bidang / divisi dalam organisasi. Sistem manajemen K3 harus dijaga dalam operasinya untuk menjamin bahwa system itu punya peranan dan fungsi dalam manajemen perusahaan.

Langkah – lahkah penerapan Sistem manajemen K3 sebagai berikut :

a. Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan langkah awal yang harus dilakukan suatu organisasi / perusahaan, dalam lahkah ini melibatkan lapisan manajemen dan sejumlah personel, mulai dari komitmen sampai menetapkan kebutuhan sumber daya yang diperlukan. Dalam tahapan persiapan ini antara lain :
- Komitmen manajemen puncak
- Menentukan ruang lingkup
- Menetapkan cara penerapan
- Membentuk kelompok penerapan
- Menetapkan sumber daya yang diperlukan

b. Tahap pengembangan dan penerapan sistem manajemen

Dalam tahapan ini berisi langkah – langkah yang harus dilakukan oleh perusahaan antara lain :

1. Langkah Menyatakan Komitmen

Pernyataan komitmen dan penetapan kebijakan untuk menerapkan sebuah Sistem manajemenK3 dalam organisasi / perusahaan harus dilakukan oleh manajemen puncak.Sistem manajemen K3 tidak akan berjalan mulus tanpa adanya komitmen manajemen terhadap systemmanajemen tersebut. Komitmen manajemen harus benar – benar dibuktikan dengan tindakan nyata agar dapat diketahui , dipelajari, dihayati dan dilaksanakan oleh seluruh staf dan karyawan perusahaan.

2. Menetapkan Cara Penerapan sistem manajemen

Perusahaan dapat mengunakan Konsultan untuk menerapkan system manajemen K3, dengan pertimbangan sebagai berikut :
- Konsultan yang memiliki Pengalaman yang banyak dan bervariasi sehingga dapat menjadi agen pengalihan pengetahuan secara efektif, sehingga dapat memberikan rekomendasi yang tepat dalam proses penerapan Sistem manajemen K3.
- Konsultan yang Independen memungkinkan Konsultan tersebut secara bebas dapat memberikan umpan balik kepada manajemen secara obyektif tanpa terpengaruh oleh persaingan antar kelompok didalam organisasi / perusahaan.
- Konsultan lebih memiliki waktu yang cukup, berbeda dengan tenaga perusahaan yang meskipun mempunyai keahlian dalam system manajemen K3 namun karena desakan tugas – tugas laen di perusahaan akibatnya tidak punya cukup waktu.

3. Membentuk kelompok kerja penerapan.

Kelompok kerja terdiri atas wakil dari setiap unit kerja, hal ini penting karena merekalah yang tentunya paling bertanggung jawab terhadap unit kerja yang bersangkutan.
Peran anggota kelompok kerja ini antara lain :
- Menjadi agen perubahan sekaligus fasilitator dalam unit kerjanya.
- Menjaga kosistensi dari penerapan Sistem manajemen K3, baik melalui tinjauan sehari – hari maupun berkala
- Menjadi penghubung antara manajemen dan unit kerja.
Tugas & Tanggung Jawab anggota kelompok kerja adalah :
- Mengikuti pelatihan lengkap tentang standard Sistem manajemen K3
- Melatih Staf dalam Unit kerjanya sesuai kebutuhan
- Melakukan latihan & Tinjauan terhadap system yang berlangsung dibandingkan dengan system standard Sistem manajemen K3
- Membuat bagan alir yang menjelaskan tentang keterlibatan unit kerjanya dengan elemen yang ada dalam standard Sistem manajemen K3
- Bertanggung jawab untuk mengmbangkan system sesuai dengan elemen yang terkait dalam unit kerjanya
- Bertanggung jawab untuk mempersiapkan penulisan dokumen – dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam standard Sistem manajemen K3 termasuk mempersiapkan penulisan panduan mutu, prosedur, instruksi kerja dan form.
- Bertanggung jawab untuk mempromosikan standar manajemen K3 secara terus menerus & konsisten serta bersama –sama memelihara penerapan systemnya.

4. Menetapkan sumber daya yang diperlukan

Sumber daya ini mencakup orang/personel, perlengkapan, waktu, dan dana. Orang yang dimaksud disini adalah beberpa orang yang diangkat secara resmi di luar tugas – tugas pokoknya dan terlibat penuh dalam proses penerapan.

5. Kegiatan Penyuluhan

Kegiatan penyuluhan ini harus diarahkan untuk mencapai tujuan, diantaranya adalah :
- Menyamakan persepsi dan motivasi terhadap pentingnya penerapan Sistem manajemen K3bagi kinerja perusahaan.
- Membangun Komitmen menyeluruh mulai dari direksi, manajer, staf, dan seluruh jajaran dalam perusahaan untuk bekerja bersama – sama dalam menerapkan standard system ini.

6. Peninjauan Sistem manajemen

Dengan Peninjauan system ini akan menghasilkan beberapa hal diantaranya :
- Apakan perusahaan sudah mengikuti dan melaksanakan secara konsisten prosedur & intruksi kerjan dari OHSAS 18001
- Apakah perusahaan belum memiliki dokumen, tetapi sudah menerapkan sebagaian / seluruh persyaratan dalam standard Sistem manajemen K3
- Apakah Perusahaan belum memiliki dokuemen & belum menerapkan system manajemen K3

7. Penyusunan Jadwal

Setelah melakukan tinjauan system maka kelompok kerja dapat menyusun suatu jadwal kegiatan dengan mempertimbangkan hal – halberikut :
a. Ruang Lingkup pekerjaan.
Dari hasil tinjauan system akan menunjukan beberapa banyak yang harus disiapkan dan berapa lama setiap prosedur itu akan diperiksa , disempurnakan, disetujui & di audit.
b. Kemampuan wakil manajemen dan kelompok kerja penerapan
Kemampuan dalam hal ini adalah kemampuan membagi dan menyediakan waktu, seperti diketahui bahwa tugas penerapan bukanlah satu- satunya pekerjaan para anggota kelompok kerja dan manajemen representative. Mereka masih mempunyai tugas dan tanggung jawab lain diluar penerapan standard Sitem manajemen K3 yang kadang – kadang juga sama pentingnya dengan penerapan standard ini.
c. Keberadaan Proyek
Khusus bagi perusahaan yang kegiatannya berdasarkan proyek ( misalnya kontraktor dan pengembang ) maka ketika menyusun jadwal kedatangan asesor badan sertifikasi, pastikan bahwa pada saat asesor dating ada proyek yang sedang dikerjakan.

8. Pengembangan Sistem manajemen K3

Beberapa kegiatan yang perlu dilakukan dalam tahap pengembangan system manajemen K3antara lain mencakup dokumentasi, pembagian kelompok, penyusunan bagan alir, penulisan manual system manajemen K3, prosedur & Instruksi kerja.

9. Penerapan System

Setelah semua dokumen selesai dibuat, maka setiap kelompok kerja kembali ke masing – masing untuk menerapkan system yang telah di buat,

10. Proses Sertifikasi

Banyak lembaga sertifikasi system manajemen K3, organisasi bisa memilih misalnya, diantaranya Llyod’s register, BSI, SGS, TUV, BVQA, WQA, dll


Resource:
Posted by Wisnu Gilang Ramadhan
Tag :

Cara Efekif dalam Pemadaman Kebakaran (K3)


   

    Tempat kerja merupakan salah satu lokasi yang rawan terhadap bahaya kebakaran, maka berdasarkan hal tersebut pemerintah telah menetapkan peraturan perundangan untuk menanggulangi masalah kebakaran. Seperti yang tertuang dalam Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 3 ayat 1 yang berisi tentang syarat-syarat keselamatan kerja untuk : mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ; mencegah dan megurangi peledakan ; memberikan kesempatan/jalan menyelamatkan diri dalam bahaya kebakaran ; pengendalian penyebaran asap, gas, dan suhu.

Proses Terjadinya Kebakaran

Kebakaran adalah api yang tidak terkontrol dan tidak dikehendaki karena dapat menimbukan kerugian baik harta benda maupun korban jiwa. Api dapat terbentuk jika terdapat keseimbangan tiga unsur yang terdiri dari bahan bakar, oksigen, dan panas. Hubungan ketiga komponen ini biasanya disebut dengan segitiga api, sehingga bila mana salah satu unsur tersebut dihilangkan maka api akan padam.


Metode Pemadaman

Bedasarkan teori segitiga api maka prinsip teknik pemadaman adalah dengan merusak keseimbangan pencampuran ketiga unsur penyebab kebakaran, atau dengan menghentikan proses pembakaran dengan memutus rantai reaksi. Prinsip itu dapat dilakukan dengan teknik-teknik sebagai berikut :

1. Pendinginan (Cooling)

Suatu kebakaran dapat dipadamkan dengan mendinginkan permukaan dari bahan yang terbakar dengan menggunakan semprotan air sampai suhu dibawah titik nyala. Untuk bahan bakar dengan titik nyala yang rendah seperti bensin, pendinginan dengan menggunakan bahan air kurang efektif. Pendinginan digunakan dalam memadamkan kebakaran yang melibatkan bahan bakar dengan titik nyala yang tinggi.

2. Penyelimutan (Smothering)

Suatu kebakaran dibatasi dengan memutus hubungan bahan bakar dengan oksigen atau udara yang diperlukan bagi terjadinya proses pembakaran. Menyelimuti suatu kebakaran dengan CO2 atau busa akan menghentikan supply udara untuk kebakaran.

3. Memisahkan bahan yang dapat terbakar (Starvation)

Metode ketiga untuk memadakan api adalah dengan memisahkan bahan yang dapat terbakar

dengan jalan menutup aliran bahan bakar yang menuju tempat kebakaran atau menghentikan

supply bahan bakar.

4. Memutus reaksi rantai kimia

Terjadinya proses pembakaran dari gabungan ketiga unsur menghasilkan gas-gas lainnya

seperti H2S, NH3, HCN (sesuai dengan benda yang terbakar). Hasil reaksi yang penting adalah atom bebas O dan H yang dikenal sebagai atomatom radikal yang membentuk OH dan pecah menjadi H2 dan O. Atom radikal O dapat membentuk api lebih besar. Maka cara pemadaman ini adalah dengan memutus rantai reaksi pembakaran dengan media pemadam api yang bekerja secara kimia.



Klasifikasi Kebakaran

Tujuan dari klasifikasi kebakaran adalah untuk mengenal jenis media pemadam api sehingga dapat memilih media yang tepat bagi suatu kebakaran berdasarkan klasifikasi. Klasifikasi kebakaran di Indonesia yang ditetapkan dalam Permenaker No. 04/Men/1980 mengacu pada NFPA sebagai berikut :

1. Klas A : Bahan Padat kecuali logam (Kayu, arang, kertas, plastik dan lain-lain)

2. Klas B : Bahan cair dan gas (Bensin, Solar, minyak tanah, aspal, alkohol, elpiji, dll.)

3. Klas C : Peralatan listrik yang bertegangan

4. Klas D : Bahan Logam (Magnesium, Almunium, Kalium, dll.)



Jenis Media Pemadam

A. Media Pemadam Cair

1. Air : Air dapat dipakai sebagai pemadam kebakaran klas A dan B.

2. Busa : Efektif memadamkan kebakaran klas A dan B terutama jika permukaan yang terbakar sangat luas.

3. CO2 :Cocok untuk memadamkan kebakaran klas B dan C.

B. Media Pemadam Padat

1. Pasir dan Tanah

Efektif untuk memadamkan kebakaran klas A dan B namun hanya untuk ceceran minyak atau oli dalam jumlah yang kecil.

2. Tepung Kimia

Cara kerja tepung kimia dalam memadamkan api adalah dengan memisahkan atau menyelimuti bahan dengan udara dan secara kimia memutuskan rantai reaksi pembakaran.



Dalam pemadaman perlu diperhatikan :

1. Arah angin

2. Jenis bahan yang terbakar

3. Volume dan potensi bahan yang terbakar

4. Letak dan situasi lingkungan

5. Lamanya terbakar

6. Alat pemadam yang tersedia

Teknik Penggunaan Media Pemadam Kebakaran

A. Hydrant

Untuk teknik pemadaman dengan hydrant yang harus diperhatikan untuk pemegang nozzle adalah:

1. Posisi kaki selalu kuda-kuda

2. Buka atau tutup pancaran air harus diarahkan ke atas.

3. Saat Pancaran jet sebaiknya nozzleman harus dalam posisi di tempat (berhenti) dan ingat

bahaya tekanan balik dari pancaran air.

4. kalau bergerak harus dengan pancaran tirai, kaki tidak melangkah tetapi bergeser dan selalu membentuk kuda-kuda.

5. Pandangan selalu ke depan ke arah api dan selalu memperhatikan kerja sama team.

6. Cara memegang nozzle sesuai dengan prinsip ergonomi yang aman dan disesuaikan dengan teknik pemadaman yang diiginkan.


Prinsip Cara Menggelar Selang

1. Arah lemparan dari sumber air kearah api

2. Gelaran selang tidak boleh terpuntir

3. Selang tidak boleh ditarik atau diseret sepanjang permukaan tanah

4. Untuk selang gulungan :

– Dengan dilemparkan mendatar ke bawah

– Dengan dibawa berjalan (khusus kopling instantaneous)

5. Untuk selang lipatan ujungnya langsung dibawa ke arah api.

Prinsip Cara Meringkas Selang

1. Luruskan selang sehingga tidak terdapat lekukan

2. Buang air dalam selang dari sumber air ke arah api

3. Gulung selang dari arah api ke sumber air

4. Letakan kopling dalam gulungan tunggal/ganda

B. APAR (Alat Pemadam Api Ringan)

Sebelum melakukan pemadaman dengan APAR harus di test terlebih dahulu dengan membuka kunci pengaman dan mengarahkan nozzle ke atas.

1. Jenis tepung kimia : lakukan test di tempat pengambilan APAR dan arahkan nozzle ke atas, handle di tekan/dipukul.

2. Jenis CO2 : lakukan test di tempat pengambilan APAR arahkan nozzle ke atas jangan memegang corong (horn) saat memadamkan kebakaran.

3. Jenis Busa mekanik: nozzle dipegang pada lubang masuk udara.

4. Jenis busa kimia : perhatikan selang APAR jangan sampai tersumbat.

5. Selesai pemadaman pancaran nozzle harus selalu diarahkan ke bawah.


Pedoman Keselamatan Pemadam

Sebagai pedoman setiap akan bertindak dalam pemadaman kebakaran harus mengutamakan

keselamatan jiwa (safe life first) baik diri sendiri atau keselamatan team. Untuk itu setiap pemadam harus :

1. Tegas dan disiplin

2. Tenang, waspada (mudah berfikir) dan percaya diri.

3. Kompak dalam kerja sama team

4. Cepat dan efesien

5. Setiap selesai pemadaman yakinkan api telah padam mundur sampai jarak aman dan jangan langsung balik badan. Hal ini dapat dicapai karena terbiasa, dari pengalaman dan keterampilan yang diperoleh dalam


Resource:
Posted by Wisnu Gilang Ramadhan
Tag :

International Standar Rambu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)



          Sebagai Seorang Professional K3 sudah seharusnya kita menggunakan Simbol dalam rambu-rambu K3 sangatlah penting untuk komunikasi peraturan ataupun petunjuk di area tertentu. Oleh karena itu, setiap professional K3 harus paham tentang maksud dari warna dan bentuk yang digunakan dalam pembuatan rambu K3.


International Standard Organization (ISO) telah membuat standard internasional khusus yang dipakai dalam pembuatan rambu K3. Standard ini sangat penting mengingat masyarakat dari berbagai macam asal dan latar belakang harus mengerti tentang maksud dari sebuah rambu K3 di manapun rambut tersebut berada.

Berikut adalah standard internasional khusus terkait dengan rambu K3:
Rambu Peringatan

Rambu peringatan digunakan untuk memperingatkan tehadap bahaya-bahaya yang dapat menimbulkan luka atau gangguan kesehatan. Rambu tersebut berbentuk segitiga dengan garis luar hitam dan kuning sebagai warna latarnya.

Rambu Peringatan General



Rambu Peringatan Bahaya Listrik

Rambu Peringatan Bahaya Permukaan Panas


Rambu Larangan

Rambu larangan digunakan untuk melarang hal yang dapat menimbulkan risiko keselamatan atau kesehatan. Rambu larangan berbentuk lingkaran dengan garis luar dan garis diagonal berwarna merah disertai dengan simbol hitam di atas warna latar putih.

Rambu Larangan Umum

Rambu Larangan Merokok

Rambu Larangan Menggunakan Lift Ketika Kebakaran




Rambu Perintah

Rambu perintah digunakan untuk menunjukkan perintah yang dapat meniadakan atau mengurangi risiko terhadap keselamatan dan kesehatan kerja. Rambu perintah berbentuk lingkaran dengan latar belakang biru dan simbol berwarna putih

Rambu Perintah General

Rambu Perintah Untuk Membaca Manual

Rambu Untuk Menggunakan Sarung Tangan


Rambu Tanggap Darurat

Rambu tanggap darurat digunakan untuk menunjukkan fasilitas, perbuatan ataupun peralatan yang dapat menyelamatkan pekerja dalam kondisi gawat darurat. Rambu tanggap darurat berbentuk segi empat dengan warna latar hijau dan simbol berwarna putih

Rambu Petunjuk Telpon Darurat

Rambu Petunjuk Pintu Darurat

Rambu Petunjuk untuk Membukan Akses dalam Keadaan Darurat


Rambu Tanggap Kebakaran

Rambu tanggap kebakaran digunakan untuk menunjukkan fasilitas terkait dengan tanggap kebakaran. Rambu tanggap kebakaran berbentuk segi empat dengan warna latar merah dan simbol berwarna putih yang disertai gambar api berwarna putih di sisi kanan rambu.

Tombol Darurat Kebakaran

Alat Pemadam Api Ringan


Resource:
Posted by Wisnu Gilang Ramadhan
Tag :

Jenis Alat Pelindung Diri (APD) K3 beserta Fungsinya



   


 Dunia proyek merupakan salah satu sektor lapangan kerja tertinggi yang sering terjadinya kecelakan kerja. Oleh sebab itu, untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja di proyek diperlukan beberapa Alat Pelindung Diri (APD) yang disediakan bagi tenaga kerja proyek (Kuli Bangunan).


Alat Pelindung Diri (APD) adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.


Berikut akan kami uraikan jenis-jenis Alat Pelindung Diri (APD) yang biasanya digunakan di dunia proyek beserta fungsinya.

1. Safety Helmet
Safety helmet berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.



2. Safety Belt

Safety belt berfungsi sebagai pelindung diri ketika pekerja bekerja/berada di atas ketinggian.





3. Safety Shoes

Safety shoes berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia dan sebagainya.




4. Sepatu Karet

Sepatu karet (sepatu boot) adalah sepatu yang didesain khusus untuk pekerja yang berada di area basah (becek atau berlumpur). Kebanyakan sepatu karet di lapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.



5. Sarung Tangan

Berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan.



6. Masker (Respirator)

Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).



7. Jas Hujan (Rain Coat)
Berfungsi melindungi dari percikan air saat bekerja (misal bekerja pada waktu hujan atau sedang mencuci alat).



8. Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses)

Berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas).





9. Penutup Telinga (Ear Plug)

Berfungsi sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising.






10. Pelindung Wajah (Face Shield)

Berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja (misal pekerjaan menggerinda).


11. Pelampung
Pelampung berfungsi melindungi pengguna yang bekerja di atas air atau dipermukaan air agar terhindar dari bahaya tenggelam dan atau mengatur keterapungan (buoyancy) pengguna agar dapat berada pada posisi tenggelam (negative buoyant) atau melayang (neutral buoyant) di dalam air.




Demikian beberapa jenis-jenis Alat Pelindung Diri (APD) beserta fungsinya yang biasanya digunakan dalam dunia proyek. Terima kasih....


Posted by Wisnu Gilang Ramadhan
Tag :

Definisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Menurut Para Ahli




Definisi Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Adalah suatu upaya untuk menciptakan suasana bekerja yang aman, nyaman, dan tujuan akhirnya adalah mencapai produktivitas setinggi-tingginya. Keselamatan kerja merupakan keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. (Suma’mur, 1989) Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 dalam (Markkanen, 2004) menerangkan bahwa Undang-undang ini meliput i semua tempat kerja dan menekankan pentingnya upaya atau tindakan pencegahan primer, serta memenuhi dan menaati semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.

Menurut Suma’mur (1996), berpendapat bahwa kesehatan kerja merupakan spesialisasi ilmu kesehatan beserta prakteknya yang bertujuan agar para pekerja atau masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun sosial dengan usaha preventif atau kuratif terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor pekerjaan dan lingkungan serta terhadap penyakit umum.


Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan memberikan ketentuan mengenai kesehatan kerja dalam Pasal 23, menyebutkan bahwa kesehatan kerja dilaksanakan supaya semua pekerja dapat bekerja dalam kondisi kesehatan yang baik tanpa membahayakan diri mereka sendiri atau masyarakat, dan supaya mereka dapat mengoptimalkan produktivitas kerja mereka sesuai dengan program perlindungan tenaga kerja.


Melihat beberapa uraian diatas mengenai pengertian keselamatan dan pengertian kesehatan kerja diatas, maka dapat disimpulkan mengenai pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu bentuk usaha atau upaya bagi para pekerja untuk memperoleh jaminan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam melakukan pekerjaan yang mana pekerjaan tersebut dapat mengancam dirinya yang berasal dari individu sendiri dan lingkungan kerjanya.


Pada hakekatnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan suatu keilmuan multidisiplin yang menerapkan upaya pemeliharaan dan peningkatan kondisi lingkungan kerja, keamanan kerja, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja serta melindungi tenaga kerja terhadap resiko bahaya dalam melakukan pekerjaan serta mencegah terjadinya kerugian akibat kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kebakaran, peledakan atau pencemaran lingkungan kerja.


Menurut Setyawati & Djati (2008) secara umum terdapat dua golongan penyebab kecelakaan yaitu (1) tindakan atau perbuatan manusia yang tidak memenuhi keselamatan (unsafe human acts) dan (2) keadaan lingkungan yang tidak aman (unsafe condition).




Daftar Pustaka Makalah Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)


Setyawati, L. M. 2007. Promosi Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Pelatihan Para Medis Seluruh Jawa Tengah. RSU Soeradji Klaten

Markkanen, Pia K. 2004. Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia. Philippines : International Labour Organization (ILO)

Suma’mur P. K. 1993. Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan. Haji Masagung. Jakarta
Posted by Wisnu Gilang Ramadhan
Tag :

Penulis

Alhamdulillah, akhirnya blog ini dapat selesai terimakasih untuk orangtua yang selalu mendukung saya dalam berprestasi, terimakasih juga buat partner saya yang sudah menulis isi blog ini. Terimakasih untuk panitia yang sudah mengadakan lomba ini. Selamat membaca dan menonton!



Blog Developer & Design:
Wisnu Gilang Ramadhan
Blog Writer:
Nuraeni

Video K3

Popular Post

Powered by Blogger.

Copyright © K3 dalam bingkai Indonesia - Wisnu Gilang Ramadhan